Beranda | Artikel
Bagaimana Hukum Melahirkan di Dalam Air?
Kamis, 9 Desember 2021

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Gambaran melahirkan dalam air adalah ibu yang akan melahirkan tersebut berendam di dalam air lalu melahirkan bayinya seperti pada umumnya perempuan melahirkan, hanya saja ibu tersebut melakukannya dalam sebuah wadah berisi air.

Teori cara melahirkan seperti ini muncul didasari oleh konsep bahwa bayi ketika masih dalam kandungan, dia berada di dalam rahim yang diliputi oleh cairan omnion atau yang dikenal dengan air ketuban. Ibaratnya sebuah balon yang dipenuhi air lalu diisi dengan anak kecil.

Berdasarkan konsep ini, demi memudahkan prosesi melahirkan maka bayi yang sudah terbiasa “berenang” dalam air ketuban, baiknya lingkungan dia dilahirkan berupa air juga. Sehingga bayi tersebut merasa nyaman, di dalam perut ibunya dia berenang, ketika keluar juga berenang. Berbeda jika bayi tersebut sebelumnya merasakan air kemudian ketika keluar merasakan udara, dia akan kaget menjumpai keadaan yang berbeda. Inilah asal mula munculnya teori melahirkan dalam air.

Lantas, bagaimana hukumnya secara syariat? Jawabannya boleh, berdasarkan kaidah fiqih,
الأصل في الأشياء الإباحة
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.”
Selama itu masalah duniawi dan tidak ada bahaya disitu serta hal-hal yang melanggar syariat maka hukum asalnya boleh.

Adapun dari sisi ilmu kedokteran, kami belum mengetahui mana yang lebih efektif antara melahirkan di dalam air atau melahirkan normal dengan cara seperti yang kita kenal. Karena untuk menyimpulkan sebuah teori dibutuhkan penelitian yang panjang dan lama. Tidak cukup satu dua sampel saja, apalagi sekedar testimoni. Dalam ilmu kedokteran, testimoni terkesan sangat subyektif, yang bisa jadi berhasil pada satu orang tetapi belum tentu berhasil pada orang lain, bisa jadi berhasil pada satu ras belum tentu pada ras lainnya, bisa jadi berhasil pada umur sekian belum tentu pada umur lainnya. Sehingga kesimpulan yang ditarik dari sebuah testimoni tidaklah valid.

Kesimpulan-kesimpulan dalam ilmu kedokteran diambil dari hasil meta analysis, yang merupakan sumber ilmu kedokteran yang paling valid. Meta analysis adalah sebuah analisis statistik yang memadukan hasil berbagai kajian ilmiah dari seluruh dunia untuk suatu permasalahan tertentu.
Sehingga untuk menyimpulkan mana yang lebih efektif antara melahirkan dalam air atau melahirkan biasa, membutuhkan penelitian yang panjang dan benar-benar valid.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/bagaimana-hukum-melahirkan-di-dalam-air.html